Mudah diduga oleh awam sekalipun, munculnya penekanan pada pelaksanaan fungsi DPR, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan; yang harus didasarkan pada kerangka keterwakilan publik dilatarbelakangi oleh tidak maksimalnya kinerja anggota dewan selama ini. Penekanan itu dapat kita temukan pada Undang-Undang Susduk yang baru (UU nomor 27 tahun 2009 atau kini disebut dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/UU MD3) pasal 69 ayat 2.
DPR adalah wakil rakyat dan ration de etre DPR dengan demikian adalah mewakili kepentingan rakyat. Namun selama ini kita lebih banyak menemukan fakta bahwa anggota DPR mayoritas melupakan fungsi utamanya itu. Alih-alih rakyat, anggota DPR lebih memilih mewakili partainya atau ego-nya sendiri. Ketika sudah duduk sebagai wakil rakyat, anggota DPR nampak asyik dalam dunianya sendiri dan tidak memperdulikan suara di sekitarnya, termasuk segala macam kritikan atas ketidakpekaan mereka. Mirip dengan gejala autis.
Dampaknya jelas, banyak kebijakan yang dihasilkan maupun pengawasan yang dilakukan sama sekali tidak didasari oleh aspirasi maupun konteks konstituennya. Akhirnya, banyak program yang gagal bergulir karena tidak berlandaskan pemahaman akan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Menyadari hal tersebut, plus dengan semangat UU MD3 yang baru lahir, DPR periode terbaru berupaya memperbaiki kekeliruannya dengan menyusun manajemen lembaga perwakilan yang lebih sophisticated.
Diawali dengan pembuatan Rencana Strategis (Renstra) Reformasi DPR yang salah satu poinnya adalah peningkatan komunikasi publik dan hubungan konstituen sebagai penjabaran dari amanah UU MD3 di atas. Salah satu tafsir dari poin tersebut menghasikan kebijakan pengadaan ‘Rumah Aspirasi’ sebagai kantor satelit DPR di setiap daerah pemilihan.
Pada prinsipnya, ini bukan konsep baru. Pada periode yang lebih awal DPD sudah membuat Rumah Aspirasi DPD meskipun baru dilaksanakan di 13 Provinsi di Indonesia timur ditambah Jawa Barat. Itupun dengan dana pinjaman Bank Dunia. Beberapa Anggota DPR yang berasal dari satu dapil yang sama mencoba membuat secretariat bersama secara swadaya maupun bekerjsama dengan pemerintah daerah setempat, seperti di Riau dan Kalimantan Timur. Namun, perjalanan ‘Rumah Aspirasi’ atau secretariat bersama anggota DPR (dan DPD) tersebut pada prakteknya tidak berjalan secara optimal. Penyebabnya, apalagi jika bukan kebijakan yang dilakukan dengan setengah hati.
Alasan DPR untuk pengadaan ‘Rumah Aspirasi’ ini antara lain untuk membuka hambatan akses dan komunikasi konstituen terhadap wakil rakyatnya. Selain itu, ‘Rumah Aspirasi’ bertujuan pula sebagai sarana koordinasi, sosialisasi dan edukasi, serta monitoring bagi anggota DPR. Dengan demikian diharapkan, kinerja anggota DPR dalam menjalankan fungsinya dapat sungguh-sungguh berbasis pada aspirasi masyarakat (Pemda, DPRD, publik) di daerah.
Terlepas dari berbagai motif kepentingan pribadi anggota dewan, keberadaan ‘Rumah Aspirasi’ pun memberikan beberapa hal baru bagi konstituen. Diantaranya mendapatkan kemudahan untuk mengevaluasi akuntabilitas anggota DPR. Pilihan penyampaian aspirasi maupun pemantauan terhadap kinerja anggota DPR pun dapat lebih luas, tidak lagi terbatas pada ikatan partai maupun konsep konstituen tradisional. Ini dimungkinkan karena desain penggunaan ‘Rumah Aspirasi’ di tiap dapil tidak dimonopoli oleh partai atau anggota DPR manapun alias dimanfaatkan secara bersama-sama.
Selain kelebihan konsep ‘Rumah Aspirasi’ DPR di tiap dapil yang memungkinkan adanya terobosan pada pola penyerapan aspirasi masyarakat di daerah, perlu diperhatikan sejumlah tantangan yang mesti dihadapi agar ‘Rumah Aspirasi’ dapat bekerja efektif. Pertama, tata kelola kegiatan penyerapan aspirasi baik yang bersifat eventual, official, maupun incidental. Ini memerlukan sejumlah staf yang enerjik dan kompeten agar aspirasi dapat terserap intinya dengan baik dan dipahami serta ditindaklanjuti dengan baik pula oleh anggota DPR. Jika tidak, kegiatan penyerapan aspirasi akan banyak mubazir karena dokumentasi atau pencatatan pengaduan tidak dijalankan secara professional.
Kedua, kompetisi antar anggota DPR di satu dapil pendidikan konstituen. Bagaimanapun, setiap anggota memiliki tujuan untuk paling tidak mempertahankan hingga memperbesar pengaruh diri dan partainya terhadap publik (konstituen), termasuk misalnya dengan menunjukkan diri berkinerja baik (menindaklanjuti aspirasi, dll. ammiin). Jadi, akan sulit dihindarkan adanya gesekan kepentingan mengingat ‘Rumah Aspirasi’ menaungi/melayani anggota DPR dengan latar belakang partai (dan basis pendukung) yang berbeda-beda.
Ketiga, sarana dan akuntabilitas informasi. Mengingat ‘Rumah Aspirasi’ menjadi wadah lintas-masyarakat untuk bisa menjangkau dan memantau wakilnya, maka diperlukan fasilitas dalam ‘Rumah Aspirasi’ yang dapat memenuhi minat/antusiasme publik dengan mudah, murah, dan cepat tanpa mereduksi atau sampai mengorbankan kepentingan konstituen atau pihak lainnya. Publik pun harus diberi haknya untuk mengetahui sejauh mana aspirasi mereka ditanggapi oleh anggota DPR.
Keempat, akuntabilitas lembaga. ‘Rumah Aspirasi’ akan dibangun dengan dana yang tidak sedikit. Setidaknya menghabiskan 3,7 persen (122 milyar) dari total anggaran DPR sebesar 3,3 Triliun di tahun 2011. Sebagai lembaga publik, ‘Rumah Aspirasi’ pun harus dapat menjadikan dirinya contoh dalam implementasi transparansi dan akuntabilitas anggaran. Sehingga pemberian 200 juta untuk masing-masing anggota DPR di tiap dapil untuk kegiatan penyerapan aspirasi, akan dapat termaknai dengan baik oleh konstituen di daerah.
‘Rumah Aspirasi’ DPR yang baru-baru ini diwacanakan pelaksanaannya bagaimanapun didesain untuk meningkatkan keterwakilan kepentingan masyarakat di daerah dalam proses pembuatan kebijakan. Kebijakan memang sebaiknya tidak lagi lahir dari menara gading. Konsepnya memang belum ideal, oleh itu saya beri tanda petik karena pada faktanya ‘Rumah Aspirasi’ baru hanya sebatas rumah, tanpa aspirasi berarti yang diperjuangkan.
Lebih jauh, kita menginginkan tanggungjawab ada dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR (dan DPD), dan bukan ditanggung ‘berjamaah’ lalu berjamaah pula dalam menghina eksistensi dan akal sehat yang dimiliki konstituen. Namun demikian, ini dapat menjadi sesuatu dalam pembelajaran demokrasi di Indonesia.