Monthly Archives: November 2012

Memaknai Ulang Hukum

Kurang Penting: Setiap saya mengetik kata ‘HUKUM’ menggunakan MS Word 2007 di PC yang baru, secara otomatis selalu berubah menjadi ‘hokum’. Koleksi vocab yang minim ditambah penasaran menggerakkan saya untuk mencari artinya. Dapat: Hokum = kebohongan. Sinonim dengan: meaninglessness, nonsense

Sebab belajar ilmu hukum dengan sangat kurang memadai, saya jadi kesulitan memberi pemaknaan yang cukup memuaskan mengenai hukum. Padahal seharusnya ada banyak alasan untuk menyeriusi hukum. Misalnya karena saya tinggal dan tercatat sebagai warga dari Negara (yang berdasarkan) hukum–setidaknya dalam konstitusi. Atau karena banyak hal yang dilabeli hukum, seperti: Hukum Pasar, Hukum Gravitasi, Hukum Rimba, Hukum Ketertarikan, Hukum Karma, Hukum Tuhan, dan silahkan sebut yang lain.

Belum istilah-istilah dalam dunia hukum yang bisa membingungkan. Contoh, ada bedanya dalam hukum antara pernyataan ‘Tidak Diterima’ dengan ‘Ditolak’. ‘Tidak Diterima’ bukan berarti ‘Ditolak’. Secara saya yang awam, kedua istilah itu bak pinang dibelah ketupat. Sami mawon. Kalau lamaran anda tidak diterima oleh si gadis atau si bujang, berarti anda ditolak. Begitu kira-kira, ndesonya saya. Tapi, menurut hukum ya ‘Tidak Diterima’ tidak sama dengan ‘Ditolak’.

Maka, ketika dapat rezeki memperoleh ilmu gratis dari seorang guru besar bidang hukum, tidak kurang senangnya saya. Apalagi, setelahnya sesi yang terasa singkat itu, betul-betul dapat banyak iluminasi hal-ihwal hukum dan kerabat-kerabatnya.

Di usianya yang ke-81, Prof. Sunaryati Hartono tetap jernih dan tajam dalam mengupas filosofi dan keseharian hukum di Indonesia. Uraiannya soal kekeliruan-kekeliruan yang banyak diidap awam–termasuk saya–dalam memandang dan mempraktekkan hukum, terasa seperti tamparan yang membangunkan orang yang lama tidur pulas. Pedas, sekaligus menyegarkan. Berikut beberapa yang bisa saya catat.

Pertama, soal terma Law yang dibahasa-nusantarakan menjadi hukum. Ini membuat istilah ‘hukum’ identik dengan hukuman, sanksi, yang bikin kita rata-rata takut dan terancam. Kita memandang ‘hukum’ sebagai sebagai sesuatu yang bisa membuat kita mendapatkan dera, cambuk, kurungan, denda, serta hal-hal yang menyiksa dan menghinakan. Secara psikologis, kita akan berupaya terus menghindari sesuatu yang kita anggap ancaman.

Padahal semestinya ‘hukum’ adalah alat, metode, jalan, atau syari’at untuk mencapai keadilan yang diimpikan semua orang. Sayangnya, praktek-praktek hukum di sekililing kita justru mengakutkan kekeliruan persepsi di atas. ‘Hukum’ dijadikan topeng dan tameng oknum untuk mendapatkan keuntungan privat dengan cara menebar teror. Lantas, kebanyakan kita berusaha menghindari ‘hukum’ karena kita takut (dan merasa terancam) dengan teror hukuman atau sanksi. Alih-alih menumbuhkan kesadaran,  ‘hukum’ justru menyuburkan kecurangan.

Kedua, ihwal istilah ‘Penegak Hukum’ yang disematkan kepada Polisi, Jaksa, Pengadilan, dsb. Menurut Prof. Sunaryati, seharusnya di tingkat paling awal penegak hukum adalah birokrasi (atau birokrat sebagai humannya). Birokrasilah yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan (apa yang menjadi) aturan, mendirikan (apa yang menjadi) ketentuan, menegakkan  (apa yang ada dalam) perundangan. Semua aturan, ketentuan, maupun perundangan tersebut pada pokoknya mengharuskan birokrasi untuk melayani masyarakat.

Sementara apa yang kita sebut ‘Penegak Hukum’ selama ini, tugas sesungguhnya adalah menyelesaikan sengketa yang timbul karena ‘hukum’ tidak ditegakkan. Akibat cara berpikir ‘Birokrat-bukan-bagian-dari-penegakan-hukum’ ini, banyak birokrat yang merasa tidak harus mengikuti dan melaksanakan peraturan atau ketentuan. Perilaku culas menjadi lekat dengan birokrat karena merasa tidak ada urusan dengan penegakan aturan. Andai ada perundangan yang bisa diakali, ya akali. Dan sikap serta perilaku seperti ini acap menjadi konsumsi kita sehari-hari.

Ketiga, perkara ‘hukum’ yang sering dimaknai dengan apa yang tertera atau tertulis. Kerennya barangkali disebut dengan Pandangan hukum positivistik. Prof. Sunaryati menegaskan, ‘hukum’, sejatinya more than norms, more importantly it is about values. Negara tidak berjalan hanya dengan berdasarkan atas apa yang tertera/tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintahan tidak bisa hanya mengandalkan aspek normatif, ia juga harus mengindahkan nilai. Peradilan mesti mengacuhkan keadilan substantif, ketimbang hanya mengurut dan menimbang pasal-pasal.

Saya ingin kutip kata-kata Ruwat Sengkolo (Alter Ego Cak Nun) soal Hakim di Pengadilan yang modal utamanya bukan pasal-pasal hukum, melainkan rasa keadilan dan keteguhan moral. “Sangat mungkin manusia melakukan kesalahan yang belum ada pasal hukumnya. Buah catur saja yang jumlahnya hanya 32, punya 114 juta kemungkinan langkah. Lha kalau buah caturnya sebanyak penduduk Indonesia, 235 juta, berapa trilyun probabilitas pelanggaran hukumnya? Maka Hakim harus selalu siap menciptakan pasal-pasal baru berdasarkan kejujuran nuraninya, rasa keadilan dan keteguhan moralnya.”

Ada cerita yang saya ingat. Maaf, saya sebetulnya masih kesulitan mengecek kebenarannya. Tapi, saya tetap bagi di sini karena, andaipun cerita ini fiktif, ada nilai inspirasi tentang ‘hukum’ yang semestinya tidak hanya soal ‘menjalankan undang-undang’ saja…

Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumsel.

…… di ruang sidang pengadilan, hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer perusahaan tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas. “Maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta serta berkata kepada hadirin.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta. Termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh sang manajer perusahaan yang (akhirnya) tersipu malu karena telah menuntutnya….

Saya kira, cerita ilustrasi terakhir ini cukup untuk menggambarkan apa yang secara rumit saya sampaikan dari tadi. Saya berharap sekali, semoga kekonyolan kurang penting yang saya petik di awal tulisan ini benar-benar hanya sebuah soal ‘kemesinan’ yang selamanya tidak bisa disejajarkan dengan kapasitas luar biasa yang Allah berikan pada manusia.

‘Hukum’ kita semoga bukan entitas tanpa makna, tanpa rasa, apalagi hanya kebohongan…

Ombudsman dan Penyelesaian Sengketa Alternatif

Istilah penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution/ADR) mungkin masih terdengar asing. ADR sendiri mulai populer sejak pertengahan abad ke-20, tepatnya ketika semakin banyak orang berpikir bahwa proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau oleh hakim pengadilan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, tanpa ada jaminan menghasilkan keputusan yang adil atau diharapkan. Terlebih, karena di Indonesia—entah kenapa—Peninjauan Kembali (PK) dimaknai sebagai pengadilan tingkat ke-4 (setelah kasasi).

Semakin dikenalnya Istilah ADR juga tidak lepas dari faktor keberadaan Ombudsman. Kelembagaan ombudsman bermula dari The Parliamentary Ombudsman di Swedia yang didirikan pada tahun 1809. Riwayat pengadopsian ombudsman di berbagai negara saat ini tidak lepas dari sejarah perkembangan negara hukum (dalam arti sempit) dan gelombang penyebaran pemikiran mengenai perlindungan hak-hak asasi manusia pada pertengahan abad ke-20 (Sunaryati Hartono, 2009).

Di Negara-negara yang pernah mengalami pemerintahan totalitarian dengan rezim militer yang kuat, seperti di afrika misalnya, (komisi) ombudsman juga didirikan sebagai bagian dari proses transisi menuju demokrasi. Bahkan, negara-negara yang berpaham komunis seperti Republik Rakyat China memiliki institusi semacam ombudsman yang sangat kuat bernama minister of supervision (Control Yuan), begitu juga dengan Rusia dan Vietnam.

Maka, meskipun ombudsman menjadi suatu keharusan di negara penganut demokrasi, bukan berarti ia (atau setidaknya institusi sejenis ombudsman) tidak dapat berkembang di Negara-negara yang tidak menjadikan demokrasi sebagai pijakan (Surahman dan Sujata, 2002).

Ombudsman RI

Kini, sudah lebih dari 150 negara memiliki lembaga ombudsman (atau dengan istilah berbeda), termasuk Indonesia. Pada tanggal 20 Maret–sekaligus ditetapkan sebagai hari lahir Ombudsman RI–tahun 2000, lembaga negara ini lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). Waktu itu, Ombudsman RI bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan dipimpin oleh Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Anggota Komnas HAM, Antonius Sujata.

Kehadiran Ombudsman di Indonesia kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Merujuk pada Pasal 1 butir 1 UU 37 Tahun 2008 & Pasal 1 Butir 13 UU 25 Tahun 2009, ombudsman adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara / anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan kedua undang-undang tersebut, Ombudsman RI di mata masyarakat menjelma sebagai lembaga negara baru yang bukan lagi institusi bantuan (auxiliary agency), namun lembaga negara pokok yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja penyelenggara Negara dalam melayani publik.

Signifikansi Ombudsman

Fungsi dan kewenangan Ombudsman RI adalah terutama melindungi warga Negara dan masyarakat dengan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ombudsman RI mengawasi dan mengoreksi cara-cara lembaga pemerintah (dan pegawai/pejabatnya) memberi pelayanan kepada masyarakat dengan ramah, santun, tepat waktu, sesuai prosedur yang telah ditentukan, tanpa meminta imbalan, dan selaras dengan asas-asas umum (yang mendasari dan menghasilkan) penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Perilaku penyelenggara Negara yang berkebalikan dengan asas-asas itu disebut dengan mal-administrasi. Perbuatan maladministrasi oleh penyelenggara negara terjadi hampir setiap hari dan dialami langsung oleh masyarakat. Diantaranya seperti Pemalsuan atau Persekongkolan, Intervensi, Penanganan Berlarut, Inkompetensi, Penyalahgunaan Wewenang, Nyata-nyata berpihak, Menerima Imbalan, Penguasaan tanpa hak, Bertindak tidak layak serta Melalaikan Kewajiban. Dalam pandangan tertentu, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berasal dari mal-administrasi yang dianggap biasa (Sujata, 2004).

Tugas pengawasan ini tidak hanya terbatas pada penerimaan keluhan-keluhan anggota masyarakat terhadap pelayanan pegawai/pejabat aparatur Negara, tetapi juga meliputi upaya untuk membenahi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas aparatur Negara/pemerintah. Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan atas dasar inisiatif sendiri (own motion investigation).

Di seluruh dunia, ombudsman bekerja bukan dengan ancaman sanksi yang menakutkan, melainkan dengan persuasi atau sentuhan tanggung jawab yang menyadarkan. Ombudsman bukanlah “Magistrature of Sanction”, melainkan “Magistrature of Influence” atau “Magistrature of Persuation” sehingga dalam pola penyelesaian harus memprioritaskan fungsi penyelesaian alternatif (ADR) dengan cara persuasi dan mediasi.

Beberapa waktu terakhir isu mengenai good government and clean governance memang menjadi perhatian publik dan agenda nasional. Kerja ombudsman lebih fokus pada tujuan untuk menciptakan atmosfer pemerintah yang baik dan pemerintahan yang bersih  tersebut. Misi ombudsman adalah memastikan bagaimana fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab semua badan/instansi/lembaga-lembaga tersebut berjalan seperti yang diinginkan oleh masyarakat yang memerlukannya. Tidak lebih.

Di Negara-negara yang birokrasi/pemerintahnya benar-benar bertekad untuk melaksanakan good governance, cara pengawasan ombudsman seperti ini menolong pemerintah menjadi lebih disegani, dipercaya, dan semakin efektif dan efisien.

Mutu layanan sebagai fokus utama kerja ombudsman memang sesuatu yang lebih subtle, lebih ‘lembut’ dan tidak serta merta dapat diukur dengan timbangan-timbangan legal formal dalam pasal-pasal yang rinci sekalipun. Ia menyangkut sense, atau rasa yang subjektif tapi sangat eksistensial: “rasa keadilan”, bagi seluruh pihak. Pada titik inilah, seharusnya, kekuatan ombudsman berada.

Penguatan Ombudsman

Proyeksi di atas memang seringkali dihadapkan pada gejolak dan fenomena sosial akhir-akhir ini. Rendahnya tingkat kesadaran, tanggung jawab, bahkan kejujuran di antara masyarakat membuat suburnya saling curiga, mengikis modal sosial, dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah. Tugas ombudsman menjadi kian berat.

Pemikiran agar Ombudsman RI diperkuat dengan seperangkat ketentuan yang mengikat dirasakan sudah menjadi kebutuhan bersama. Hal tersebut diperlukan agar rekomendasi ombudsman sebagai senjata utamanya dipastikan benar-benar dilaksanakan, tidak tumpul atau hanya menjadi macan kertas.

Oleh karenanya, undang-undang melengkapi ombudsman dengan kewenangan pemanggilan paksa, pelaksanaan ajudikasi khusus dan pemberian sanksi administrasi atas pengabaian rekomendasi ombudsman, serta ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalangi ombudsman dalam menjalankan tugasnya.

Undang-undang pelayanan publik mengamanatkan dalam jangka waktu 3 tahun sejak undang-undang disahkan (2009), perwakilan ombudsman di daerah sudah harus terbentuk untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman.

Berdasarkan data tahun 2011, Ombudsman RI telah menerima sekitar 5.800 laporan/pengaduan dari seluruh Indonesia, baik melalui surat, telepon, pengaduan online, maupun mendatangi kantor ombudsman langsung yang saat ini sudah terbentuk di 23 provinsi.

Kita berharap, keberadaan ombudsman benar-benar dapat menjadi sandaran masyarakat, tidak hanya dalam bingkai memperjuangkan hak dan keadilan bagi publik, namun juga menyemai kembali nilai-nilai yang selama ini hanya menjadi bahan seremoni dan deklamasi.

Jakarta, 14 November 2012

Pribadi dan Masyarakat yang Sulit

Souvenir dari bogor, seminggu yang lalu…

Ini bukan pertanyaan sulit. Semua tergantung bagaimana kita ingin menjawabnya. Kalau masih ragu atau sungkan menjawab, jangan kabur dulu. Duduk di sini sejenak bareng saya. Kita pecahkan sama-sama teka-teki ‘sederhana’ ini.

“Apakah anda termasuk pribadi yang sulit?”

Pertama-tama kita mengerutkan dahi, menarik bahu, atau menggigit bibir; apa pula maksudnya pribadi yang sulit?

Keras kepala, sombong, terlalu sensitif, suka memaksa, dan selalu perlu perlakuan khusus ada beberapa diantara sifat yang kerap dilekatkan pada istilah pribadi yang sulit. Dalam Psikologi, pribadi yang sulit (difficult-person) disebutkan sebagai seseorang yang bertingkah laku dalam pola yang sulit secara terus menerus dalam berinteraksi dengan orang lain sehingga umumnya sulit dipahami dan diajak bekerjasama. Gejala utamanya; tingkah-lakunya berulang bahkan sudah menjadi kebiasaan, umumnya akan membuat orang lain susah, dan cenderung memaksakan kehendak bahkan melakukan manipulasi.

Tipenya ada 7 (tujuh): (1) Tipe Agresif-Bermusuhan, (2) Tipe Pengeluh, (3) Tipe Tidak-Acuh, (4) Tipe Selalu-Setuju, (5) Tipe Negatif, (6) Tipe Serba-Tahu, dan (7) Tipe Tidak-Dapat-Memutuskan (Nainggolan, 2011).

Masing-masing ciri untuk setiap tipe kurang lebih seperti:

  • Tipe Agresif-Bermusuhan mudah marah dan menyerang orang lain karena alasan-alasan sepele. Tipe ini juga gampang mengeluarkan pernyataan sinis, sarkastik, atau kasar dan menilai orang lain dengan pandangan merendahkan. Ia tidak sabar terhadap orang lain yang tidak menerima atau memahami apa maksudnya. Selain itu, ada perasaan yang kuat dalam dirinya tentang apa yang harus dilakukan oleh orang lain namun tidak memiliki kapasitas untuk menerima umpan-balik.
  • Tipe Pengeluh selalu merasa tidak berdaya mengatur hidupnya, semuanya berat dan sulit bagi dia, tanpa ada upaya untuk mengatasi apa yang dia keluhkan. Bahkan, isi keluhannya cenderung menyalahkan atau mendakwa, bahwa semua kesulitan itu disebabkan oleh orang/pihak lain dan berharap orang lainlah yang harus mengatasi masalahnya. Tipe ini tidak mau mengambil resiko. Dengan mengeluh, ia menjaga citra dirinya sebagai orang yang tidak bersalah, polos, dan sempurna secara moral. Ada kenikmatan tersendiri yang dia rasakan dari aktivitasnya mengeluh, bukan pada isi keluhannya.
  • Tipe Tidak-Acuh tidak peduli atau bersikap acuh tak acuh terhadap situasi di sekitarnya. Ia menutup diri sebagai cara untuk menghindar agar aman. Tatapannya sering kosong, lebih banyak diam membisu dan jika ditanya hanya merespon dengan jawaban singkat: ya, tidak, atau terserah. Namun, sikap itu bisa jadi merupakan bentuk agresi yang telah diperhitungkan, misalnya untuk menyakiti atau mengontrol orang yang perlu atau ingin berkomunikasi dengannya.
  • Tipe Selalu-Setuju seperti hipokrit; lain di muka, lain di belakang. Di depan kita bisa menyenangkan, penuh humor, terlihat jujur, bahkan supportif (mendukung). Tapi, di belakang sejatinya berkata, “Gak janji, ye!”, atau “Suka-suka gua, dong!”. Ia memiliki kebutuhan yang kuat untuk disukai dan diterima oleh setiap orang di setiap saat sehingg selalu mengatakan hal-hal yang menyenangkan. Penolakan dianggapnya sebagai ancaman. Dengan ‘selalu-setuju’, ia berharap untuk mendapatkan instant affection atau approval. Ia acap menjanjikan sesuatu yang pada dasarnya tidak realistik hanya karena takut kehilangan persahabatan atau menghindari konflik.
  • Tipe Negatif Tipe ini sering sangat yakin, jika bukan dia yang mengerjakan, pasti tidak akan berhasil. Oleh karenanya, ia selalu menolak atau keberatan dengan usul/ide yang datang. Ada masa pada tahap perkembangan hidupnya ia merasa tidak memiliki kuasa atas hidupnya sendiri, tidak mampu mengatasi berbagai ketidakpuasannya dan yang tinggal adalah perasaan marah. Dia tidak memiliki keyakinan akan masa depan, pesimistik. Reaksi umum dari tipe ini biasanya berupa ujaran: “Mustahil!”, “Tidak Bisa!”, atau “Cuma mimpi!”. Di sisi lain, perilaku negatifnya akan keluar bila ada orang lain yang berusaha menyelesaikan masalah atau membenahi proses. Pernyataan negatifnya diucapkan dengan pasti karena ia yakin pihak-pihak yang berkuasa tidak peduli terhadap masalah yang dilihat atau dihadapinya.
  • Tipe Serba-Tahu terbagi lagi menjadi 2: Tipe Buldozer dan Tipe Balon. Yang pertama selalu merasa dirinya superior (lebih dibanding yang lain), yakin bahwa dia tahu segala sesuatu yang pantas diketahui. Karena menganggap dirinya tahu, ia juga kerap merendahkan orang lain dan menunjukkan sikap kurang atau tidak membutuhkan orang lain. Ia meyakini bahwa fakta yang banyak dan teratur dapat menjamin stabilitas hidup atau sesuatu. Ia ahli, dan tinggi hati. Tipe kedua, pribadi yang ingin dikagumi dan dihargai orang lain dengan cara berlagak tahu. Padahal, sesungguhnya dia hanya omong besar dan tidak tahu sebanyak yang dia yakini. Masalahnya, ia sering kurang menyadari bahwa dirinya ‘sok-tahu’. Pada dasarnya, dia sering ingin tahu dan hasu informasi. Menjadi persoalan ketika ia menganggap cuplikan informasi yang didapatnya adalah gambarn menyeluruh tentang suatu hal/situasi.
  • Tipe Tidak-Dapat-Memutuskan dicirikan dengan kepribadian yang selalu menunda pengambilan keputusan hingga akhirnya tidak lagi relevan, serba ragu, takut salah, terlalu hati-hati, dan ingin selalu sempurna. Ingin menolong, tetapi tidak mau menyakiti. Ia diplomatis, dan mudah jatuh dilematis. Pada akhirnya, orang lain yang memutuskan untuk dia karena tidak berani mengambil tanggung jawabnya.

Setelah mencermati uraian di atas, kita boleh menjawab pertanyaannya. Yang perlu diingat, pribadi yang sulit ditandai dengan taraf sikap dan perilaku yang berulang-ulang (kebiasaan), menyusahkan orang lain, memaksa, serta manipulatif (upaya mempengaruhi seseorang dengan cara mengendalikan segala keinginan dan gagasan yang ada di bawah sadar, juga menggunakan sugesti). Kalau munculnya masih sesekali sih, insyAllah normal… 🙂

Pribadi yang sulit mudah memantik disharmoni dalam kelompok. Dan yang paling penting, pribadi ini menghambat kemajuan, baik bagi dirinya sendiri maupun untuk lingkungannya.

Tidak perlu khawatir berlebihan jika kebetulan menemukan diri kita atau orang-orang yang kita kenal tergolong salah satu pribadi yang sulit. Sesuai hukum aksi-reaksi, mengatasi pribadi yang sulit adalah dengan memberikan reaksi yang tepat. Reaksi yang tepat dihasilkan dari pembacaan dan pemahaman yang baik tentang orang dengan pribadi yang sulit. Maaf, saya tidak sempat mengurainya sekarang. Anda bisa membaca banyak literatur bagaimana cara menghadapi pribadi yang sulit (how to deal with difficult people/person?). Dan anda bisa membaginya juga di sini.. 🙂

Masyarakat Sulit

Pertama, walaupun kata sulit dan susah identik artinya, tentu saja dalam catatan ini kita bedakan istilah masyarakat yang sulit dengan masyarakat susah (dalam arti hidupnya serba kekurangan) supaya tidak tertukar. Mungkin ada kaitan, tapi kita tidak sedang membahasnya.. 🙂

Masyarakat sulit yang kita obrolkan sekarang adalah kumpulan dari pribadi-pribadi sulit atau sekelompok orang yang semuanya (atau mayoritas) cocok dengan ciri pribadi yang sulit.

Anda bisa bayangkan, ciri-ciri kepribadian yang sulit itu mewujud dalam masyarakat. Masyarakat yang mudah marah, meributkan perkara-perkara sepele, merasa benar sendiri, manis di depan tapi bergunjing dan membangkang di belakang, berpikiran negatif tentang diri dan masa depannya, seakan besok akan selalu sama seperti hari ini dan perubahan sekecil apapun akan membawa kerusakan pada ‘harmoni’ yang sudah tercipta, dan seterusnya, dan seterusnya…

Masyarakat seperti itu akan sulit dipahami, apalagi memahami yang lain. Padahal saling-pengertian yang baik adalah gelang-gelang dari rantai kerjasama. Membangun visi dan tanggung jawab bersama akan menjadi kegiatan yang sangat melelahkan, bahkan mungkin menjengkelkan. Mengharapkan akumulasi modal sosial pada masyarakat seperti itu membutuhkan kegigihan dan ikhtiar yang luar biasa.

Masyarakat seperti itu tidak akan mudah berkembang karena ia sulit membuka diri, baik untuk saran maupun adanya kemungkinan dan harapan.

Kita bisa memulai mengurangi potensi terbentuknya masyarakat yang sulit dengan introspeksi diri sebagai reaksi awal yang tepat menghadapi pribadi yang sulit. Sebab, jangan salah, gejala pribadi yang sulit ini mudah menular atau ditularkan. Reaksi yang keliru hanya akan menyeret kita justru menjadi salah satu tipe pribadi yang sulit. Saling mengingatkan dan memotivasi, adalah bentuk komunikasi yang kita butuhkan untuk mencegah penyebaran virus pribadi yang sulit ini.

Saya berharap kita hanya mendiskusikan masyarakat imajiner, yang hanya ada dalam obrolan iseng dan rendah bobot ini saja. Meskipun mungkin terdengar sudah klise, saya betul-betul ingin berkata: Semoga… 🙂