Kurang Penting: Setiap saya mengetik kata ‘HUKUM’ menggunakan MS Word 2007 di PC yang baru, secara otomatis selalu berubah menjadi ‘hokum’. Koleksi vocab yang minim ditambah penasaran menggerakkan saya untuk mencari artinya. Dapat: Hokum = kebohongan. Sinonim dengan: meaninglessness, nonsense…
Sebab belajar ilmu hukum dengan sangat kurang memadai, saya jadi kesulitan memberi pemaknaan yang cukup memuaskan mengenai hukum. Padahal seharusnya ada banyak alasan untuk menyeriusi hukum. Misalnya karena saya tinggal dan tercatat sebagai warga dari Negara (yang berdasarkan) hukum–setidaknya dalam konstitusi. Atau karena banyak hal yang dilabeli hukum, seperti: Hukum Pasar, Hukum Gravitasi, Hukum Rimba, Hukum Ketertarikan, Hukum Karma, Hukum Tuhan, dan silahkan sebut yang lain.
Belum istilah-istilah dalam dunia hukum yang bisa membingungkan. Contoh, ada bedanya dalam hukum antara pernyataan ‘Tidak Diterima’ dengan ‘Ditolak’. ‘Tidak Diterima’ bukan berarti ‘Ditolak’. Secara saya yang awam, kedua istilah itu bak pinang dibelah ketupat. Sami mawon. Kalau lamaran anda tidak diterima oleh si gadis atau si bujang, berarti anda ditolak. Begitu kira-kira, ndesonya saya. Tapi, menurut hukum ya ‘Tidak Diterima’ tidak sama dengan ‘Ditolak’.
Maka, ketika dapat rezeki memperoleh ilmu gratis dari seorang guru besar bidang hukum, tidak kurang senangnya saya. Apalagi, setelahnya sesi yang terasa singkat itu, betul-betul dapat banyak iluminasi hal-ihwal hukum dan kerabat-kerabatnya.
Di usianya yang ke-81, Prof. Sunaryati Hartono tetap jernih dan tajam dalam mengupas filosofi dan keseharian hukum di Indonesia. Uraiannya soal kekeliruan-kekeliruan yang banyak diidap awam–termasuk saya–dalam memandang dan mempraktekkan hukum, terasa seperti tamparan yang membangunkan orang yang lama tidur pulas. Pedas, sekaligus menyegarkan. Berikut beberapa yang bisa saya catat.
Pertama, soal terma Law yang dibahasa-nusantarakan menjadi hukum. Ini membuat istilah ‘hukum’ identik dengan hukuman, sanksi, yang bikin kita rata-rata takut dan terancam. Kita memandang ‘hukum’ sebagai sebagai sesuatu yang bisa membuat kita mendapatkan dera, cambuk, kurungan, denda, serta hal-hal yang menyiksa dan menghinakan. Secara psikologis, kita akan berupaya terus menghindari sesuatu yang kita anggap ancaman.
Padahal semestinya ‘hukum’ adalah alat, metode, jalan, atau syari’at untuk mencapai keadilan yang diimpikan semua orang. Sayangnya, praktek-praktek hukum di sekililing kita justru mengakutkan kekeliruan persepsi di atas. ‘Hukum’ dijadikan topeng dan tameng oknum untuk mendapatkan keuntungan privat dengan cara menebar teror. Lantas, kebanyakan kita berusaha menghindari ‘hukum’ karena kita takut (dan merasa terancam) dengan teror hukuman atau sanksi. Alih-alih menumbuhkan kesadaran, ‘hukum’ justru menyuburkan kecurangan.
Kedua, ihwal istilah ‘Penegak Hukum’ yang disematkan kepada Polisi, Jaksa, Pengadilan, dsb. Menurut Prof. Sunaryati, seharusnya di tingkat paling awal penegak hukum adalah birokrasi (atau birokrat sebagai humannya). Birokrasilah yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan (apa yang menjadi) aturan, mendirikan (apa yang menjadi) ketentuan, menegakkan (apa yang ada dalam) perundangan. Semua aturan, ketentuan, maupun perundangan tersebut pada pokoknya mengharuskan birokrasi untuk melayani masyarakat.
Sementara apa yang kita sebut ‘Penegak Hukum’ selama ini, tugas sesungguhnya adalah menyelesaikan sengketa yang timbul karena ‘hukum’ tidak ditegakkan. Akibat cara berpikir ‘Birokrat-bukan-bagian-dari-penegakan-hukum’ ini, banyak birokrat yang merasa tidak harus mengikuti dan melaksanakan peraturan atau ketentuan. Perilaku culas menjadi lekat dengan birokrat karena merasa tidak ada urusan dengan penegakan aturan. Andai ada perundangan yang bisa diakali, ya akali. Dan sikap serta perilaku seperti ini acap menjadi konsumsi kita sehari-hari.
Ketiga, perkara ‘hukum’ yang sering dimaknai dengan apa yang tertera atau tertulis. Kerennya barangkali disebut dengan Pandangan hukum positivistik. Prof. Sunaryati menegaskan, ‘hukum’, sejatinya more than norms, more importantly it is about values. Negara tidak berjalan hanya dengan berdasarkan atas apa yang tertera/tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintahan tidak bisa hanya mengandalkan aspek normatif, ia juga harus mengindahkan nilai. Peradilan mesti mengacuhkan keadilan substantif, ketimbang hanya mengurut dan menimbang pasal-pasal.
Saya ingin kutip kata-kata Ruwat Sengkolo (Alter Ego Cak Nun) soal Hakim di Pengadilan yang modal utamanya bukan pasal-pasal hukum, melainkan rasa keadilan dan keteguhan moral. “Sangat mungkin manusia melakukan kesalahan yang belum ada pasal hukumnya. Buah catur saja yang jumlahnya hanya 32, punya 114 juta kemungkinan langkah. Lha kalau buah caturnya sebanyak penduduk Indonesia, 235 juta, berapa trilyun probabilitas pelanggaran hukumnya? Maka Hakim harus selalu siap menciptakan pasal-pasal baru berdasarkan kejujuran nuraninya, rasa keadilan dan keteguhan moralnya.”
Ada cerita yang saya ingat. Maaf, saya sebetulnya masih kesulitan mengecek kebenarannya. Tapi, saya tetap bagi di sini karena, andaipun cerita ini fiktif, ada nilai inspirasi tentang ‘hukum’ yang semestinya tidak hanya soal ‘menjalankan undang-undang’ saja…
Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Sumsel.
…… di ruang sidang pengadilan, hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer perusahaan tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. “Maafkan saya”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta serta berkata kepada hadirin.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu, sebab menetap di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta. Termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh sang manajer perusahaan yang (akhirnya) tersipu malu karena telah menuntutnya….
Saya kira, cerita ilustrasi terakhir ini cukup untuk menggambarkan apa yang secara rumit saya sampaikan dari tadi. Saya berharap sekali, semoga kekonyolan kurang penting yang saya petik di awal tulisan ini benar-benar hanya sebuah soal ‘kemesinan’ yang selamanya tidak bisa disejajarkan dengan kapasitas luar biasa yang Allah berikan pada manusia.
‘Hukum’ kita semoga bukan entitas tanpa makna, tanpa rasa, apalagi hanya kebohongan…
Istilah penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution/ADR) mungkin masih terdengar asing. ADR sendiri mulai populer sejak pertengahan abad ke-20, tepatnya ketika semakin banyak orang berpikir bahwa proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau oleh hakim pengadilan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, tanpa ada jaminan menghasilkan keputusan yang adil atau diharapkan. Terlebih, karena di Indonesia—entah kenapa—Peninjauan Kembali (PK) dimaknai sebagai pengadilan tingkat ke-4 (setelah kasasi).