Pada awal Desember tahun 2000, DPR RI mengajukan 2 (dua) nama calon Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur). Sebagai Kepala Negara, Gus Dur wajib menentukan salah satu dari dua calon yang diusulkan DPR untuk ditetapkan dan diangkat menjadi Ketua MA.
Namun, rupanya Gus Dur tidak berkenan dengan nama-nama yang diajukan DPR dan tidak bersedia melaksanakan penetapan dan pengangkatan atas usulan tersebut. Gus Dur berpendapat, adalah hak prerogatifnya untuk menetapkan dan mengangkat Ketua MA.
Keputusan Gus Dur yang tidak menggunakan hak prerogatifnya tersebut melahirkan polemik yang berkepanjangan. Publik pun terbelah. Sebagian mendukung Gus Dur karena setuju kedua nama yang diusulkan DPR itu dipandang ‘dekat’ dengan rezim orde baru—sesuatu yang sensitif pada periode awal bergulirnya reformasi. Sebagian lagi khawatir dengan kekosongan jabatan Ketua MA yang akan berdampak pada iklim hukum di Indonesia.
Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman), lembaga yang belum genap satu tahun dibentuk dengan Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid Nomor 44/2000 tanggal 10 Maret 2000 sebagai lembaga pengawasan masyarakat, mengeluarkan Rekomendasi kepada Presiden terkait peristiwa tersebut.
Melalui Surat No. 5/KON-Srt/I/2001 tanggal 8 Januari 2001, Ombudsman menyatakan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 8 ayat (1), adalah bersifat imperatif, di mana Presiden selaku Kepala Negara wajib menentukan salah satu nama dari 2 (dua) calon yang telah diusulkan oleh DPR.
Untuk itu, Presiden perlu secepat mungkin mengeluarkan putusan yang didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku untuk mengakhiri polemik dan ketegangan politik dengan DPR serta menjaga pelayanan dan iklim penegakan hukum yang baik di Indonesia.
Gus Dur akhirnya memilih
Continue reading