Ulasan Buku: Mencabut Akar Korupsi (SOMASI-NTB) – 2003 (edisi revisi)
Judul postingan ini–kutipan dari buku Robert Klitgaard, ‘Membasmi Korupsi’ (2001), yang juga menjadi salah satu referensi utama penulis buku ini—boleh jadi sekedar provokasi bagi sebagian anggota masyarakat yang tergabung dalam gerakan anti-rasuah di Indonesia. Sejumlah upaya bahkan paparan bukti nyata dari dampak yang ditumbulkan korupsi bagi masyarakat nyaris tidak berefek. Tidak ada perubahan signifikan yang diharapkan dari berbagai gerakan melawan korupsi untuk merubah pandangan dan perilaku sebagian besar aparat dan masyarakat.
Pandangan serta kenyataan objektif di atas yang coba dikritisi oleh buku ini. Mulai dari bagian pengantar, Tim Penulis tidak sungkan menangkis ungkapan yang terkesan sederhana atas sulitnya ikhtiar membasmi korupsi dari bumi nusantara. Seperti misalnya alasan mengapa korupsi sulit dihilangkan dari Indonesia; yakni karena korupsi sudah menjadi budaya dan hampir semua orang di Indonesia pernah melakukan korupsi. Meski kerap dilontarkan secara ringan, sesungguhnya ungkapan tersebut memiliki muatan yang berat dan—sekaligus—memprihatinkan.
Budaya kekuasaan
Jika mengatakan korupsi sebagai budaya, maka tidak benar bahwa korupsi merupakan budaya masyarakat. Korupsi adalah “budaya kekuasaan”. Suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum yang memiliki kekuasan di birokrasi pemerintahan, dan pelaku swasta yang bersekongkol dengan oknum-oknum tersebut (hal. 22).
Bagi yang meyakini korupsi sama dengan budaya masyarakat, biasanya mereka menyoroti banyak masyarakat yang terlibat dalam pemberian suap (uang pelican, uang rokok, tip, dsb) untuk mempermudah urusan. Tetapi, para penulis tidak sepakat menyebutnya sebagai budaya, karena sebagian besar masyarakat tidak menginginkan biaya tambahan di luar biaya resmi.
Pada kasus dimana masyarakat terpaksa, yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan oleh oknum aparat yang memanfaatkan ketidakberdayaan publik yang terdorong oleh faktor kebutuhan. Misalnya, masyarakat yang memerlukan surat keterangan miskin, KTP, SIM, IMB, Surat Nikah, dsb. (hal 22-23).
Enam Mitos
Menukil kembali Klitgaard, sesungguhnya sulitnya membasmi korupsi karena kita masih terkungkung dalam pandangan yang sesat tentang korupsi itu sendiri. Setidaknya ada 6 alasan/mitos menyesatkan mengapa korupsi kita terima dengan sukarela menjadi bagian dari masyarakat. Bahkan sebagian mengatakan bahwa korupsi dibutuhkan untuk memperlancar pertumbuhan dan pembangunan (sesat kuadrat).
Sebagai contoh, ada alasan bahwa korupsi sudah ada sejak dulu. “Seperti dosa, korupsi adalah bagian dari pembawaan manusia. Tidak ada yang dapat dilakukan mengenai hal itu.” Para penulis yang juga aktivis SOMASI-NTB ini mencatat kebenaran dari pengamatan tersebut. “Tetapi, kesimpulannya salah.” (hal. 86).
Peluang untuk korupsi dapat dihilangkan meski korupsi tetap ada. Seperti rumus umum kriminalitas yang sering dilantangkan Bang Napi. (hal. 57): Kejahatan = Niat + Kesempatan. Baik niat maupun kesempatan masih bisa kita rekayasa hingga peluangnya minimal. Sama halnya dengan korupsi.
Alasan lain yang mencoba menegasikan upaya terkini pemberantasan korupsi merujuk kepada logika kapitalisme dan demokrasi. “Risau mengenai korupsi tidak ada gunanya. Pasar bebas dan demokrasi multipartai akan menyebabkan korupsi berangsur-angsur hilang. Demokrasi akan meningkatkan akuntabilitas. Sementara pasar bebas membuka lebar-lebar persaingan. Keduanya (akuntabilitas dan persaingan) akan dengan sendirinya dapat mengurangi korupsi.” Begitu rasionalisasi yang dibangun.
Penyusun buku ini tidak begitu saja mengangguk. Untuk Indonesia yang masih dalam masa transisi atau peralihan, dimana bentuk-bentuk sistem demokrasi dan ekonomi masih mencari-cari bentuk , potensi ekskalasi korupsi justru bisa membesar (hal.87). Oleh karenanya, memang tidak ada alasan untuk menunggu sampai demokrasi atau ekonomi ajeg. Tanpa upaya keras mulai saat ini, masa depan Indonesia (lagi-lagi) sangat mungkin dibajak pribadi-pribadi tak bertanggung jawab.
Maladministrasi Dahulu, Korupsi Kemudian
Kita sering mendaraskan slogan: berantas korupsi hingga ke akar. Buku ini, diantaranya, bisa menggeser paradigma dan mungkin dapat dijadikan upaya untuk mengganti slogan di atas dengan: berantas korupsi mulai dari akar.
Antonius Sujata, mantan Ketua Komisi Ombudsman Nasional (sekarang menjadi Ombudsman Republik Indonesia dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008) mengungkapkan bahwa dalam pandangan tertentu, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berasal dari mal-administrasi yang dianggap biasa (Sujata, 2004).
Perbuatan maladministrasi terjadi hampir setiap hari dan dialami langsung oleh masyarakat. Diantaranya seperti penanganan berlarut, inkompetensi pegawai/aparat, penyalahgunaan wewenang, nyata-nyata berpihak, menerima atau memungut imbalan tanpa ketentuan, penguasaan tanpa hak, bertindak tidak layak, serta melalaikan kewajiban. Pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab ini merupakan akar tunggang korupsi.
Keistimewaan lain buku ini adalah muatan berbagai contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari komunitas hingga gerakan di tingkat desa atau akar rumput. Tidak saja mengurai kisah-kisah sukses—yang dicapai setelah melalui jalan terjal—untuk membangun optimisme, buku ini pun memantik inspirasi siapa saja—sesama penggiat anti-korupsi, akademisi, pelajar/mahasiswa, pendamping komunitas, atau warga biasa—untuk memahami dan mulai mereplikasi kisah yang sama di tempat-tempat lain. Tidak ada yang kecil dalam upaya membasmi korupsi.
Sayangnya, buku-buku seperti ini memang jarang masuk ke dalam arus besar industri perbukuan. Untuk memperolehnya, kita barangkali mesti berkorespondensi dengan kawan-kawan SOMASI di NTB. Keuntungan buat kita, bisa bersilaturahim langsung dengan para pejuang ini…. 🙂
(Dimuat dalam Majalah Suara Ombdusman Edisi Pertama/Jan-Feb 2013)