Author Archives: Zain

Unknown's avatar

About Zain

An Anomalist

Layanan Kotak Kosong

Pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota makin sibuk dengan gelaran tahapan Pilkada. Para (bakal) calon kepala daerah tidak kalah giat mempersolek diri, baik dalam bentuk citra maupun jualan program-program kerja.

Hal itu tidak menyurutkan langkah sejumlah advokat menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pokoknya, gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 itu meminta tersedia kotak kosong di setiap kertas suara Pilkada.

Kotak kosong dinarasikan sebagai representasi suara masyarakat pemilih yang tidak merasa terwakili oleh partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Pada Pilkada tahun ini, terdapat 41 daerah yang menyandingkan satu pasang calon kepala daerah dengan kotak kosong.

Gugatan kepada MK, jika dikabulkan, akan membuat pilkada di seluruh daerah, baik yang terdiri dari calon tunggal atau jamak, menyediakan opsi kotak kosong serta menghitungnya sebagai suara sah. KPU tentu perlu mencermati proses ini.

Cemas

Kecemasan sebagian publik terhadap proses pilkada yang diduga tidak akan melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang diharapkan menarik untuk didalami. Setidaknya, ada empat alasan mengapa kecemasan itu muncul.

Pertama, kecenderungan kampanye berbasis identitas. Alih-alih menekankan program perbaikan pelayanan publik, para calon kepala daerah lebih banyak memainkan isu identitas (misalnya agama, etnis, atau suku). Dalam situasi ini, calon yang berasal dari kelompok mayoritas sering kali menggunakan kedekatan identitas sebagai alat politik untuk menarik suara, tanpa menawarkan visi konkret tentang bagaimana mereka akan memperbaiki pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau layanan administrasi publik.

Kedua, umbar janji populis tanpa rencana nyata. Kadang-kadang, calon kepala daerah hanya mengeluarkan janji populis tanpa menyertakan strategi bagaimana meningkatkan kualitas layanan publik secara mendasar. Janji populis ini sering kali hanya bersifat jangka pendek, tanpa rencana jangka panjang yang jelas dan berkelanjutan.

Menjadi semakin akut akibat proses seleksi calon kepala daerah minim difasilitasi pembahasan mendalam tentang bagaimana strategi pembenahan sistem pendidikan, kesehatan, birokrasi atau bahkan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Ini mengakibatkan pemilih tidak mendapatkan gambaran jelas tentang bagaimana layanan publik akan ditingkatkan selama masa jabatan mereka dan apakah strategi itu akan benar-benar berjalan efektif atau pepesan kosong belaka.

Ketiga, dominasi politik uang. Dalam banyak Pilkada, masih banyak fakta ditemukan bahwa uang atau bantuan material digunakan untuk memenangkan suara. Sementara diskusi publik mengenai rencana kerja untuk sektor publik jarang terdengar.

Selain membuat pemilih tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai program-program calon kepala daerah terkait pelayanan publik, politik uang pada gilirannya menyandera publik. Posisi publik melemah karena calon kepala daerah merasa (sudah) bisa membeli suaranya.

Keempat, minimnya ajang adu gagasan kebijakan dan layanan publik. Dalam beberapa Pilkada, forum debat kandidat yang seharusnya menjadi wadah bagi calon untuk memaparkan rencana mereka terkait pelayanan publik justru diabaikan. Beberapa calon mungkin memilih tidak berpartisipasi dalam debat publik, atau jika ikut, pembahasannya dangkal dan hanya menyentuh isu-isu permukaan, tanpa memberikan solusi konkret terkait pelayanan publik.

Bahkan, ada contoh di mana debat kandidat tidak menyentuh isu penting seperti reformasi kesehatan, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum, atau pendidikan. Alih-alih, debat hanya terfokus pada pencitraan, tanpa pembahasan kebijakan yang substantif.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu lebih serius mengolah peluang dan memfasilitasi publik untuk dapat melihat para calon pemimpin mereka saling asah gagasan dan kekuatan serta ketinggian karakter. Jika terlewatkan, kualitas demokrasi kita sangat mungkin akan selalu pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tidak ada untungnya demokrasi jika terus-menerus dibajak oleh pengabaian kita untuk terus sama-sama mencerahkan masyarakat.

Hirau

Kecemasan yang beralasan, apalagi membayangkan dampak dari proses Pilkada yang tidak menghiraukan kesempatan untuk menggali visi, misi, program kerja serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dari tiap calon kepala daerah.

Pemimpin yang terpilih hanya karena politik uang atau politik identitas sering kali tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengolah dan mengelola potensi daerah. Pembahasan yang memadai selama proses pilkada, utamanya menyangkut rencana konkret dan terukur untuk memperbaiki atau meningkatkan layanan publik, bisa menghindarkan kita dari stagnasi kualitas layanan pemerintah—hal ihwal yang selalu kita keluhkan sehari-hari.

Diskusi atau debat juga dapat membantu publik memperoleh ukuran yang kelak bisa digunakan untuk menilai keberhasilan dan menuntut pertanggungjawaban seorang pemimpin. Hal ini menyediakan arah diskursus yang jelas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Era digital seperti saat ini tentu sudah dipahami para calon kepala daerah sebagai zaman dimana kata dan perbuatannya bisa direkam serta diputar-ulang publik sebagai pengingat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah berusia lebih dari 15 tahun sejak disahkan. Tujuan diberlakukannya undang-undang itu agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Sayangnya, realisasi tujuan itu masih jauh panggang dari api. Butuh kurang lebih 10 tahun Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemda-pemda guna sekedar mematuhi dan memenuhi standar pelayanan seperti amanat undang-undang.

Diskusi dan debat yang jauh dari substansi layanan publik strategis hanya akan membuat kesenjangan sosial melebar. Masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling bergantung pada layanan publik makin menderita karena akses mereka terhadap layanan vital selalu terhambat.

Butuh edukasi dan penyebarluasan pemahaman yang merata agar publik bersedia dan bersepakat untuk menggunakan mandatnya seapik mungkin alih-alih memilih kotak kosong atau menjadi golput. Atau lebih buruk; terjebak pada praktek politik transaksional dangkal. Media, Institusi akamedik, KPU, para penggiat masih punya cukup waktu merancangnya dan menjadi katalisator demokrasi sejati.

*Diterbitkan HU Kabar Banten edisi 10 September 2024

Menguji Ombudsman di Dekade Ketiga

Pada awal Desember tahun 2000, DPR RI mengajukan 2 (dua) nama calon Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur). Sebagai Kepala Negara, Gus Dur wajib menentukan salah satu dari dua calon yang diusulkan DPR untuk ditetapkan dan diangkat menjadi Ketua MA.

Namun, rupanya Gus Dur tidak berkenan dengan nama-nama yang diajukan DPR dan tidak bersedia melaksanakan penetapan dan pengangkatan atas usulan tersebut. Gus Dur berpendapat, adalah hak prerogatifnya untuk menetapkan dan mengangkat Ketua MA.

Keputusan Gus Dur yang tidak menggunakan hak prerogatifnya tersebut melahirkan polemik yang berkepanjangan. Publik pun terbelah. Sebagian mendukung Gus Dur karena setuju kedua nama yang diusulkan DPR itu dipandang ‘dekat’ dengan rezim orde baru—sesuatu yang sensitif pada periode awal bergulirnya reformasi. Sebagian lagi khawatir dengan kekosongan jabatan Ketua MA yang akan berdampak pada iklim hukum di Indonesia.

Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman), lembaga yang belum genap satu tahun dibentuk dengan Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid Nomor 44/2000 tanggal 10 Maret 2000 sebagai lembaga pengawasan masyarakat, mengeluarkan Rekomendasi kepada Presiden terkait peristiwa tersebut.

Melalui Surat No. 5/KON-Srt/I/2001 tanggal 8 Januari 2001, Ombudsman menyatakan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 8 ayat (1), adalah bersifat imperatif, di mana Presiden selaku Kepala Negara wajib menentukan salah satu nama dari 2 (dua) calon yang telah diusulkan oleh DPR.

Untuk itu, Presiden perlu secepat mungkin mengeluarkan putusan yang didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku untuk mengakhiri polemik dan ketegangan politik dengan DPR serta menjaga pelayanan dan iklim penegakan hukum yang baik di Indonesia.

Gus Dur akhirnya memilih

Continue reading

Ombudsman, Layanan Publik, dan Disrupsi

Ombudsman Republik Indonesia memperingati hari lahir ke-21 pada hari ini (tanggal 10 Maret 2021). Meski sudah cukup berumur, banyak yang masih belum ngeh soal lembaga negara yang satu ini.  Mumpung sedang berulang-tahun, tulisan ini akan mencoba menyajikan refleksi atas eksistensi Ombudsman, termasuk keberadaannya di Provinsi Banten.

Isu good government and clean governance sudah menjadi perhatian publik dan agenda nasional setidaknya sejak tiga dekade terakhir. Setiap perhelatan pemilukada, isu ini menjadi salah satu primadona digandengkan dengan janji perbaikan layanan publik. Pada prinsipnya, kerja-kerja Ombudsman berfokus pada tujuan untuk menciptakan atmosfer pemerintah yang bersih, tata kelola pemerintahan yang baik, dan ujungnya layanan publik yang berkualitas.

Ombudsman memastikan hak warga terhadap pertanggungjawaban (right to accountability) pemerintah dan/atau penyelenggara layanan publik terjamin. Maknanya, penyelenggara wajib merespon apabila ada warga negara yang mengklaim tidak mendapat layanan semestinya. Ombudsman hadir di tengah sengketa layanan publik tersebut sebagai pengawas eksternal.

Kekhasan Ombudsman, diantaranya, adalah

Continue reading

Labirin Program dan Potensi Masalah Bansos

Bagi Munjiyah—sebut saja begitu—seorang warga di Kabupaten Serang, sulit dipahami bagaimana tetangganya yang memiliki usaha warung kelontong bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai sebesar 600 ribu rupiah yang dibagikan awal bulan ini. Sementara dirinya, janda berusia 63 tahun tanpa penghasilan pasti sebagai guru ngaji, justru bertangan hampa.

Berulangkali bertanya kepada pengurus RT, Munjiyah tidak memperoleh kepastian kapan dia bisa memperoleh bantuan yang dia perlukan. Padahal, petugas dari desa sudah meminta salinan dokumen kependudukan, bahkan mengambil fotonya. Alih-alih kejelasan, Munjiyah kembali ke rumah setelah diberi muka masam oleh pengurus RT dan aparat desa yang kesal dan lelah karena terus-menerus ditanya.

Saya yakin Munjiyah tidak sendiri. Ratusan ribu hingga jutaan warga Banten yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, menjerit meminta informasi; apakah saya bisa dapat bantuan? Bagaimana caranya agar dapat bantuan? Kemana mendaftar diri untuk didata? Apa syaratnya? Kapan bantuan diberikan? Berapa jumlahnya dan berapa lama? Apakah harus memiliki rekening bank? Dan seterusnya.

Di sisi lain, sepertinya pemerintah pusat dan daerah belum memiliki formula komunikasi yang efektif untuk menjelaskan skema jaring pengaman sosial kepada publik. Baik untuk menyampaikan informasi secara lengkap maupun saluran untuk menjawab dan menanggapi keluhan masyarakat yang sebetulnya jamak muncul akibat kurangnya informasi atau adanya misinformasi.

Akibatnya, mulai timbul gejala keresahan, kepanikan, hingga benih konflik sosial. Yang paling parah, hal tersebut terjadi di lapisan sosial paling bawah; antara masyarakat dengan aparat desa serta RT-RW setempat. Kondisi psikologi-sosial positif yang diharapkan bisa meningkatkan imunitas dan membantu masyarakat bertahan dari serangan Covid-19, semakin jauh panggang dari api.

Labirin Program

Menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintahan Joko Widodo telah
Continue reading

Kalkulasi Rasa

Ihwal Rasa adalah salah satu perkara tersulit untuk didapatkan jawaban dan penggambarannya secara pas. Lazimnya ia diikhtiarkan dengan analogi, metafora, atau abstraksi. Kadang bukan mendekatkan makna, tapi justru mengaburkannya. Atau membuatnya malah (seolah) agung, dekat ke langit, dan karenanya ndak terjangkau radar alami manusia bumi.

Apalagi dalam bahasa ibu kita; Pertiwi. Yang konon kabarnya agak pelit dengan kata sifat dan sulit membagi beberapanya ke dalam gradasi yang masing-masing otentik, unik dan akurat. Tidak seperti bahasa Thanos yang paling jamak dipakai warga seantero bumi.

Ini paradakos yang terjadi dalam matematika rasa: galibnya menuju pembuktian hipotesis diperlukan data yang valid, lengkap, serta formula dan hitungan yang presisi. Tapi ujung-ujungnya penilaian subjektif yang digunakan. Masuk lewat gerbang kuanti, keluar melalui pintu kuali. Terai simpulannya? Ngawur.

Kerumitan itu terpotret secara Continue reading