Pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota makin sibuk dengan gelaran tahapan Pilkada. Para (bakal) calon kepala daerah tidak kalah giat mempersolek diri, baik dalam bentuk citra maupun jualan program-program kerja.
Hal itu tidak menyurutkan langkah sejumlah advokat menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pokoknya, gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 itu meminta tersedia kotak kosong di setiap kertas suara Pilkada.
Kotak kosong dinarasikan sebagai representasi suara masyarakat pemilih yang tidak merasa terwakili oleh partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Pada Pilkada tahun ini, terdapat 41 daerah yang menyandingkan satu pasang calon kepala daerah dengan kotak kosong.
Gugatan kepada MK, jika dikabulkan, akan membuat pilkada di seluruh daerah, baik yang terdiri dari calon tunggal atau jamak, menyediakan opsi kotak kosong serta menghitungnya sebagai suara sah. KPU tentu perlu mencermati proses ini.
Cemas
Kecemasan sebagian publik terhadap proses pilkada yang diduga tidak akan melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang diharapkan menarik untuk didalami. Setidaknya, ada empat alasan mengapa kecemasan itu muncul.
Pertama, kecenderungan kampanye berbasis identitas. Alih-alih menekankan program perbaikan pelayanan publik, para calon kepala daerah lebih banyak memainkan isu identitas (misalnya agama, etnis, atau suku). Dalam situasi ini, calon yang berasal dari kelompok mayoritas sering kali menggunakan kedekatan identitas sebagai alat politik untuk menarik suara, tanpa menawarkan visi konkret tentang bagaimana mereka akan memperbaiki pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau layanan administrasi publik.
Kedua, umbar janji populis tanpa rencana nyata. Kadang-kadang, calon kepala daerah hanya mengeluarkan janji populis tanpa menyertakan strategi bagaimana meningkatkan kualitas layanan publik secara mendasar. Janji populis ini sering kali hanya bersifat jangka pendek, tanpa rencana jangka panjang yang jelas dan berkelanjutan.
Menjadi semakin akut akibat proses seleksi calon kepala daerah minim difasilitasi pembahasan mendalam tentang bagaimana strategi pembenahan sistem pendidikan, kesehatan, birokrasi atau bahkan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Ini mengakibatkan pemilih tidak mendapatkan gambaran jelas tentang bagaimana layanan publik akan ditingkatkan selama masa jabatan mereka dan apakah strategi itu akan benar-benar berjalan efektif atau pepesan kosong belaka.
Ketiga, dominasi politik uang. Dalam banyak Pilkada, masih banyak fakta ditemukan bahwa uang atau bantuan material digunakan untuk memenangkan suara. Sementara diskusi publik mengenai rencana kerja untuk sektor publik jarang terdengar.
Selain membuat pemilih tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai program-program calon kepala daerah terkait pelayanan publik, politik uang pada gilirannya menyandera publik. Posisi publik melemah karena calon kepala daerah merasa (sudah) bisa membeli suaranya.
Keempat, minimnya ajang adu gagasan kebijakan dan layanan publik. Dalam beberapa Pilkada, forum debat kandidat yang seharusnya menjadi wadah bagi calon untuk memaparkan rencana mereka terkait pelayanan publik justru diabaikan. Beberapa calon mungkin memilih tidak berpartisipasi dalam debat publik, atau jika ikut, pembahasannya dangkal dan hanya menyentuh isu-isu permukaan, tanpa memberikan solusi konkret terkait pelayanan publik.
Bahkan, ada contoh di mana debat kandidat tidak menyentuh isu penting seperti reformasi kesehatan, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum, atau pendidikan. Alih-alih, debat hanya terfokus pada pencitraan, tanpa pembahasan kebijakan yang substantif.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu lebih serius mengolah peluang dan memfasilitasi publik untuk dapat melihat para calon pemimpin mereka saling asah gagasan dan kekuatan serta ketinggian karakter. Jika terlewatkan, kualitas demokrasi kita sangat mungkin akan selalu pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tidak ada untungnya demokrasi jika terus-menerus dibajak oleh pengabaian kita untuk terus sama-sama mencerahkan masyarakat.
Hirau
Kecemasan yang beralasan, apalagi membayangkan dampak dari proses Pilkada yang tidak menghiraukan kesempatan untuk menggali visi, misi, program kerja serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik dari tiap calon kepala daerah.
Pemimpin yang terpilih hanya karena politik uang atau politik identitas sering kali tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengolah dan mengelola potensi daerah. Pembahasan yang memadai selama proses pilkada, utamanya menyangkut rencana konkret dan terukur untuk memperbaiki atau meningkatkan layanan publik, bisa menghindarkan kita dari stagnasi kualitas layanan pemerintah—hal ihwal yang selalu kita keluhkan sehari-hari.
Diskusi atau debat juga dapat membantu publik memperoleh ukuran yang kelak bisa digunakan untuk menilai keberhasilan dan menuntut pertanggungjawaban seorang pemimpin. Hal ini menyediakan arah diskursus yang jelas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Era digital seperti saat ini tentu sudah dipahami para calon kepala daerah sebagai zaman dimana kata dan perbuatannya bisa direkam serta diputar-ulang publik sebagai pengingat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah berusia lebih dari 15 tahun sejak disahkan. Tujuan diberlakukannya undang-undang itu agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Sayangnya, realisasi tujuan itu masih jauh panggang dari api. Butuh kurang lebih 10 tahun Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemda-pemda guna sekedar mematuhi dan memenuhi standar pelayanan seperti amanat undang-undang.
Diskusi dan debat yang jauh dari substansi layanan publik strategis hanya akan membuat kesenjangan sosial melebar. Masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling bergantung pada layanan publik makin menderita karena akses mereka terhadap layanan vital selalu terhambat.
Butuh edukasi dan penyebarluasan pemahaman yang merata agar publik bersedia dan bersepakat untuk menggunakan mandatnya seapik mungkin alih-alih memilih kotak kosong atau menjadi golput. Atau lebih buruk; terjebak pada praktek politik transaksional dangkal. Media, Institusi akamedik, KPU, para penggiat masih punya cukup waktu merancangnya dan menjadi katalisator demokrasi sejati.
*Diterbitkan HU Kabar Banten edisi 10 September 2024